Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Sebelum Bangun Rumah

Dalam dunia konstruksi di Indonesia, perizinan adalah langkah awal yang krusial sebelum memulai pembangunan. Dua istilah yang sering muncul adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan IMB dan PBG, serta implikasinya bagi Anda yang berencana membangun rumah.

Apa Itu IMB dan PBG?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.​

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.​

Perbedaan IMB dan PBG

AspekIMBPBG
Waktu PengajuanHarus diajukan sebelum atau saat mendirikan bangunanDapat diajukan sebelum, saat, atau setelah pembangunan dimulai
Fungsi BangunanMelaporkan fungsi bangunanMelaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan tata ruang yang berlaku
PersyaratanPengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dll.Perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe
SanksiSanksi administratif dan pidana jika tidak memiliki IMBSanksi administratif jika tidak memiliki PB

Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?

Perubahan dari IMB ke PBG bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan. PBG lebih fokus pada pengaturan teknis dan fungsi bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.​

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Jika pemilik bangunan tidak memiliki PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:​

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan atau pencabutan PBG
  • Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung​

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara IMB dan PBG sangat penting bagi Anda yang berencana membangun atau merenovasi rumah. Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindari sanksi, dan menciptakan bangunan yang aman serta sesuai dengan tata ruang.​
Perkim

Konsultasikan Proyek Anda dengan Viarsitek

Jika Anda masih bingung atau membutuhkan bantuan dalam proses perizinan dan perencanaan pembangunan, Viarsitek siap membantu. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang konstruksi dan desain interior, Viarsitek dapat membantu Anda dalam memilih material yang tepat, desain yang efisien, dan hasil akhir yang berkualitas. Konsultasikan proyek rumah Anda sekarang dan wujudkan hunian impian yang lebih sehat, hemat, dan berkelanjutan bersama Viarsitek!

This image has an empty alt attribute; its file name is Fungsi-Kenyamanan-Gambar-Sampul-Artikel-LinkedIn-1.png